Random

Kamis, 04 September 2014

SIT Bekasi

Aplikasi pencarian lokasi Sekolah Islam Terpadu di Kota Bekasi dengan mengimplementasikan teknologi Augmented Reality dalam bentuk Location Base Service.

Cara Instal:

  1. Download file SIT Bekasi dan file Layar 7.2.3
  2. Simpan file tersebut pada smartphone Anda
  3. Pasang file Layar 7.2.3 terlebih dahulu
  4. Setelah selesai memasang file Layar 7.2.3
  5. Pasang file Layar SIT Bekasi
  6. Setelah selesai memasang semua file, jalankan aplikasi SIT Bekasi
  7. Selamat mencoba  . . . .

Kamis, 26 Juni 2014

KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR

 UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI




ETIKA PROFESIONALISME & TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR


Nama Kelompok :
Angger Istyo Prananto 10110813
Ginanjar Antoro 13110011
Rizky Abu Rizal 16110157
Kelas  : 4KA25
Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng

JAKARTA
2014






1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang
            Indonesia merupakan Negara yang memiliki berbagai macam profesi yang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu profesi formil dan profesi non formil. Profesi formil merupakan profesi yang didasari adanya pendidikan formil, sedangkan profesi non formil merupakan profesi yang tidak adanya pendidikan dasar yang melatar belakangi profesi tersebut. Setiap profesi memiliki masing-masing kode etik, kode etik dapat di artikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Salah satu profesi yang kode etiknya jarang sekali orang mengetahuinya, yaitu kode etik profesi non formil pada tukang parkir. Dalam hal ini tukang parkir bekerja secara bebas tanpa adanya ikatan dengan suatu organisasi maupun lembaga yang mempekerjakannya. Walaupun demikian, pekerjaan ini tidak terlepas dari suatu yang namanya etika dalam melakukan pekerjaan, tujuannya agar pekerjaan ini tidak merugikan orang lain. Maka dari itu, dalam penulisan ini akan dibahas tentang “Kode Etika Profesi Non Formil pada Tukang Parkir”.

1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu kode etik profesi ?
2. Apa kode etik pada tukang parkir ?
3. Adakah pasal yang mengatur perparkiran ?



2. Pembahasan

2.1. Kode Etik Profesi
        Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

2.2. Atribut Tukang Parkir
          Tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini :
  • Topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan.
  • Rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir.
  • Peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil.
2.3. Tugas Tukang Parkir
        Tugas seorang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
  1. Memarkirkan kendaraan dengan aman dan baik.
  2. Menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman.
  3. Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor seperti menutupinya dengan kardus bekas (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor].
  4. Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar
Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karena ia tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar maka ia harus mengetahuinya karena kalo tidak diketahui tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.

2.4. Jenis Tukang Parkir
           Tukang Parkir dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Tukang Parkir Dadakan 
Tukang parkir ini menjadikan profesinya tidak sebagai pekerjaan tetap. Profesi tukang parkir dijalankan hanya pada saat-saat tertentu. Misalnya : Saat ada acara hiburan, konser, pasar malam, dan sebagainya. 
Ciri-ciri : 
  • Tidak memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut tidak lengkap ; tidak membawa peluit 
  • Tidak mempunyai Kartu Tanda Pengenal Tukang Parkir 
2. Tukang Parkir Tetap 
Ini adalah profesi tukang parkir sejati. Pekerjaan dijalankan setiap hari, setiap waktu (sesuai jam kerja, tentu). Tidak peduli bagaimanapun keadaan, mereka tetap setia bekerja. 
Ciri-ciri : 
  • Memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut lengkap 
  • Memiliki id card tukang parkir dan bersertifikat 
3. Tukang Parkir Profesional 
Tukang parkir ini adalah para tenaga terampil dan terlatih. Biasanya mereka sudah melalui proses yang panjang dalam pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan sebagai tukang parkir. Tukang parkir ini juga telah melewati berbagai tes baik tertulis, psikotes maupun wawancara. 
Ciri-ciri : 
  • Berpenampilan profesional 
  • Gaya bicara sopan dan terarah
4. Tukang Parkir Amatir 
Jenis tukang parkir ini kurang bisa dipercaya. Sesuai dengan namanya, tukang parkir ini belum begitu berpengalaman. Jam terbangnya pun juga masih tergolong rendah.

2.5. Profil Tukang Parkir
          Pak Abdul, itu lah panggilan salah satu tukang parkir yang berumur 52 tahun. Beliau sudah bekerja selama 4 tahun di belakang masjid Al-Azhar Jaka Permai daerah Bekasi Barat. Setiap hari beliau selalu ada menjaga kendaraan orang-orang yang sedang beribadah di masjid tersebut, khususnya kendaraan bermobil. 
Ketersediaan lahan parkir yang terbatas, maka pinggiran jalan belakang masjid itu dijadikan sebagai lahan parkir. Jalan tersebut merupakan jalan komplek perumahan yang sering dilewati oleh kendaraan-kendaraan kecil. Lahan parkir tersebut tidak mengganggu pengendara lainnya yang lewat, karena lebar jalan cukup untuk dilewati dua kendaraan bermobil. Pak Abdul bekerja disana tidak tanpa ijin begitu saja, beliau pastinya sudah mendapat ijin dari keamanan masjid tersebut. 
         Setiap harinya sekitar 10 mobil beliau jaga, apalagi pada hari jum’at mungkin lebih dari 10 mobil, karena memang pada hari jum’at adalah hari para umat muslim beribadah. Penghasilannya pun cukup lumayan untuk menambah biaya hidup sehari-hari bersama keluarganya. Usia merupakan faktor utama yang menjadikan beliau sebagai tukang parkir, di usianya yang sudah cukup berumur ini lah beliau memutuskan untuk tidak bekerja lagi sebagai mestinya pekerjaan yang layak dikerjakan, daripada menganggur tanpa menghasilkan apa-apa untuk keluarga lebih baik menjadi seorang tukang parkir yang setidaknya memiliki penghasilan walaupun tidak sebesar penghasilan seorang karyawan.

2.6. Kode Etik Tukang Parkir
         Yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. Aturan-aturan tersebut adalah:
  • Kita mengetahui bahwa banyak tersebar tukang parkir ilegal dijalan. Antara tukang parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh berebut lapak. Tentu saja terdapat lapak masing-masing untuk setiap tukang parkir untuk menghindari perselisihan antara tukang parkir yang satu dengan yang lain.
  • Menyamakan tarif parkir antara tukang parkir yang satu dengam yang lain. Ini juga merupakan salah satu hal yang penting. Antara tempat parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh memiliki tarif yang berbeda, karena tentu saja pelanggan akan mencari tempat parkir yang lebih murah. Walaupun begitu, tidak ada aturan yang mengatur tarif parkir disuatu tempat. Tukang parkir boleh saja memasang tarif lebih murah atau bahkan lebih mahal,namun dengan menyamakan tarif, tukang parkir dapat menghindari kecerembuan antara tukang parkir lainnya yang disebabkan karena suatu tempat parkir lebih banyak pelanggannya karena lebih murah dan sebagainya.
  • Berprofesi menjadi tukang parkir ilegal pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kendaraan pelanggan. Tidak ada sistem keamanan yang canggih seperti yang terdapat di mall, hanya harus benar-benar teliti menjaga kendaraan pelanggan. Tentu saja, tidak hanya satu kendaraan, puluhan bahkan ratusan kendaraan.
  • Tukang parkir juga harus memperlakukan kendaraan pelanggan dengan baik. Walaupun tempat parkir tersebut sudah penuh kendaraan, namun tukang parkir selalu menerima jika masih ada kendaraan yang ingin parkir. Akhirnya kendaraan tersebut saling terhimpit antara satu kendaraan dan kendaraan yang lain, terutama motor. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut menjadi lecet atau spion-nya patah dan tentu saja kebanyakan tukang parkir tidak akan bertanggung jawab akan hal semcam itu.
  • Karena sempitnya lahan parkir yang dimiliki oleh tukang parkir, banyak tukang parkir yang meletakkan kendaraan pelanggannya di pinggir jalan dan tentu saja akan mengganggu aktivitas jalan tersebut dan dapat membuat jalan macet.
2.7. Belajar dari Tukang Parkir
         Bagi yang menjadi pengusaha parkir sebaiknya harus tahu perdanya, tukang parkir juga harus tahu hukum dan, mitranya, Berkaitan dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1. Golongan A dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif tinggi;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran;
  • Dan dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2. Golongan B dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif rendah;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
  • Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
  • Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
  • Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
  • Karcis parkir.
2.7. Pasal Yang Mengatur Perparkiran
        Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61 UU no 14 tahn 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



3. Kesimpulan

         Setiap profesi, baik itu profesi formil maupun profesi non formil memiliki kode etik profesi yang mengatur kegiatan atau pekerjaan dari profesi tersebut. Tentunya kode etik tersebut memiliki tujuan masing-masing yang intinya agar kegiatan atau pekerjaan yang dijalani dapat berjalan sebagai mana mestinya dan tidak dapat merugikan orang lain dan dapat dipertanggunga jawabkan.
Tukang parkir juga merupakan sebuah profesi yang harus memiliki aturan yang jelas, karena profesi ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Jika tidak aturan yang mengatur  pekerjaan tukang parkir ini akan menyebabkan terjadinya parkir liar, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk lainnya, terutama kemacetan. Pengelolaan lahan parkir yang baik akan menjadikan sebuah profesi tukang parkir ini dapat dikembangkan menjadi sebuah jasa penitipan kendaraan yang penghasilannya juga menjanjikan.

Daftar Pustaka / Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
  • http://andrewsaputras.blogspot.com/2011/04/etika-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/belajar-dari-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/etika-nonformal-juragan-parkir.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir

Jumat, 13 Juni 2014

PELANGGARAN ETIKA IT

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI






ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
                                   PELANGGARAN ETIKA IT

Nama              : Rizky Abu Rizal

NPM               : 16110157

Kelas               : 4KA25

Dosen              : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng










  



Jakarta

2014







1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

           Teknologi informasi atau yang sering dikenal dengan Information Technology (IT) merupakan istilah dalam bidang teknologi yang mampu membantu manusia untuk melakukan pekerjaan mereka. Dalam dunia IT ini terdapat sebuah kode etik, yang merupakan norma-norma yang telah dirumuskan dalam etika profesi, khususnya di bidang IT. Kode etik ini sangat dibutuhkan dalam bidang IT, karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan apa yang tidak baik, serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada zaman sekarang banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang mengerti bidang IT ini, mereka menyalahgunakan ilmu pengetahuannya tersebut tidak pada tempatnya yang dapat merugikan orang lain. Salah satu contoh pelanggaran dalam bidang IT yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah “Pembobolan Situs Komisi Pemilihan Umum”.
Tujuan utama dari adanya kode etik ini adalah memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik sudah menjadi aturan atau norma yang tertulis secara jelas dan tegas serta terperinci apa yang baik dan tidak baik, apa yang salah dan apa yang benar, dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 

1.2. Rumusan Masalah
a. Pengertian kode etik profesi
b. Penyeban pelanggaran kode etik profesi
c. Jenis-jenis pelanggaran IT
d. Contoh kasus pelanggaran IT

2. Pembahasan

2.1. Pengertian Kode Etik Profesi

           Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat. Kode etik juga menjadi suatu peranan, yaitu :

  • Inspirasi dan tuntunan
Kode etik dapat menimbulkan inspirasi dan menjadi tuntunan yang bersifat umum dalam berperilaku secara etis.
  • Dukungan
Kode etik dapat memberi dukungan dalam berperilaku etis dan dukungan hokum di pengadilan terdahap permasalahan moral.
  • Pencegahan dan disiplin 
Kode etik dapat berfungsi sebagai basis formal yang dapat mencegah perbuatan amoral dan dapat meninggalkan disiplim dalam berperilaku professional.
  • Pendidikan dan pemahaman timbal balik
Kode etik dapat digunakan sebagai bahan diskusi dan refleksi permasalahan moral dalam mendorong terciptanya pemahaman timbal balik di antara para pelaku professional.
  • Mendukung citra profesi di mata publik
Kode etik dapat meningkatkan citra positif suatu profesi di mata publik.

2.1.1. Tujuan Kode Etik

  1. Melindungi anggota organisasi untuk menghadapi persaingan pekerjaan profesi  yang tidak jujur dan untuk mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarkat.
  2. Menjalin hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi.
  3. Merangsang pengembangan profesi dan kualifikasi pendidikan yang memadai.
  4. Mencerminkan hubungan antara pekerjaan profesi dengan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan sosial. 
  5. Mengurangi kesalahpahaman dan konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarkat umum.
  6. Membentuk ikatan yang kuat bagi semua anggota dan melindungi profesi terhadap pemberlakuan norma hukum yang bersifat imperative sebelum disesuaikan dengan saluran norma moral profesi.

2.1.2. Fungsi Kode Etik

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

2.1.3. Karakteristik Kode Etik Bagi Profesi

  1. Merupakan produk etika terapan yang dihasilkan berdasarkan konsep-konsep pemikiran etis atas suatu profesi tertentu.
  2. Merupakan “self-regulation” dari profesi itu sendiri yang mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki dan pada prinsipnya tidak pernah dipaksakan dari luar.
  3. Di jiwai nilai-nilai dan cita hidup dalam kalangan profesi itu sendiri maka tidak efektif apabila keberadaannya ditentukan dari pemerintah/instansi atasan.
  4. Bertujuan mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis.
  5. Dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan iptek.
2.2. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

           Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Penyebab pelanggaran kode etik :
  1. Tidak paham/tidak mengetahui kode etik. Misalnya melaporkan teman sejawat hingga mencoreng nama profesi, mengadu domba organisasi.
  2. Persaingan kerja, misalnya ingin mendapatkan status, sehingga menerima gaji tidak sesuai standar.
  3. Lemahnya kinerja organisasi profesi dalam pembinaan anggotanya (kurang komunikasi).
  4. Peraturan perundang-undangan dan sistem regulasi yang kurang kondusif (interpretasi ganda, tumpang tindih).
  5. Pekerjaan ke-farmasian masih ditempatkan sebagai lahan komersial, bukan pelayanan profesi.
2.3. Jenis-jenis Pelanggaran IT
2.3.1. Hacker dan Cracker

          Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe. Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2.3.2. Denial of Service Attack

       Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
  1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
  1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
  2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
  3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
  4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
2.3.3. Pelanggaran Piracy

      Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
  • Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
  • Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain. Solusi : gunakan software aplikasi open source. Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
  1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
  2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
  3. Penjualan CDROM illegal
  4. Penyewaal perangkat lunak illegal
  5. Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
  1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
  2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
  3. Manusia cenderung mencoba hal baru
  4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
  5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
2.3.4. Fraud

        Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.

2.3.5. Gambling

           Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
  1. Online Casinos: Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack, dan lain-lain.
  2. Online Poker: Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha, dan lain-lain.
  3. Mobil gambling: merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
2.3.6. Pornography dan Paedophilia

             Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).

2.3.7. Data Forgery

           Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.

2.4. Contoh Kasus Pelanggaran IT

1. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2004

      Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali.diantaranya terjadi pada tahun 2004 dan 2009. Pada tahun 2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI.
        KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.
      Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk. Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Dani Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT Danareksa.
         Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas situs tnp.kpu.go.id menuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU. Kali ini giliran situs Pertamina yang disisipi seruan mereka.
Setelah situs Setkab.go.id yang disisipi pesan tersebut, Senin (25/04/04), hari ini Selasa (26/04/04), giliran situs pertamina.com. "Antihackerlink 2004, We Support For Dani Firmansyah's Freedom," begitu tulisan yang terpampang pada salah satu halaman di situs Pertamina.
        Pengungkapan dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang telah lama diketahui umum.
Maka menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan teknik 'lawas' itu. "Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok bisa-bisanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng? " ujar Donny B.U, pengamat Telematika dan koordinator ICT Watch, dalam siaran pers yang diterima.detikcom,Selasa.(26/04/04).
        Apa yang dilakukan oleh KPU, dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun menyisakan lubang SQL Injection tersebut, diibaratkan Donny sebagai usaha pengamanan rumah yang teledor. "Jadi ibaratnya kita mengelilingi rumah kita dengan kawat berduri serta memasang teralis di seluruh pintu masuk, tetapi jendela samping dibiarkan atau tanpa sengaja terbuka.lebar,"kata.Donny.
        Donny mengharapkan KPU, selaku pemilik dan administrator sistem itu, bertanggungjawab atas kejadian tersebut. "Pihak pemilik sistem, dalam hal ini KPU, juga perlu dimintakan pertanggung-jawaban kepada publik, dan kalau perlu dihadapan hukum, atas keteledorannya,".Donny.menjelaskan.
        Mengenai keteledoran KPU dan keharusan mereka untuk bertanggungjawab juga sempat diucapkan oleh pengamat Telematika asal UGM, Roy Suryo. Roy beranggapan bahwa KPU juga lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut. Apa yang dilakukan oleh Dani pada dasarnya bukan hal yang mengerikan. Ia hanya mengubah nama partai peserta Pemilu menjadi nama yang aneh dan lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, dan.sejenisnya.
        Donny beranggapan ada hal lain yang mungkin dilakukan Dani yang dampaknya akan lebih mengerikan. "(Jika Dani) mengubah nama partai Golkar menjadi partai PDI Perjuangan, dan demikian sebaliknya.Itulah yang benar-benar dapat dikatakan membuat kekacauan,"demikian.pendapat.Donny. Namun, pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Dan, apabila hal itu sampai terjadi, Donny tetap beranggapan bahwa KPU yang seharusnya bertanggungjawab.
             Dani Firmansyah, tersangka penyusupan situs KPU, dinyatakan menggunakan teknik SQL Injection dalam melakukan aksinya. Perlu diketahui, teknik tersebut merupakan teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi.
        Donny menambahkan"Tidak menjadi kesalahan para hacker sepenuhnya, jika banyak di antara mereka yang sebelumnya sempat tergiur untuk mencoba-coba masuk ke dalam sistem komputer KPU."

2. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2009

          Kemudian pada tahun 2009, kasus ini terulang kembali KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
         Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
        Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bisa  mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu.
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” kata Husni, yaitu web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret pukul 20:15 diganggu orang tak bertangungjwab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita,dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana, Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id sehingga tidak dapat diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu 2009. 
      Awal april 2009 tahapan awal pelaksanaan pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai dilaksanakan. Minggu(12/4)Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).

3. Kesimpulan

            Dalam pelaksanaannya profesi merupakan suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan sebagai kegiatan pokok, dengan mengandalkan keterampilan khusus, dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Karena itulah seorang profesional pada suatu bidang kerja tertentu adalah orang yang benar-benar terampil dengan bidang kerjanya, lebih terampil dibandingkan dengan masyarakat umum. Untuk menyeimbangkan serta sebagai penunjuk arah bagi para profesional itu diperlukan adanya suatu kode etik profesi yang dibuat dalam suatu kelompok profesi dan diharapkan akan dipegang teguh oleh setiap profesional yang tergabung didalamnya.
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

4. Daftar Pustaka

  • http://www.slideshare.net/ferlianusgulo58/bentuk-pelanggaran-etika-profesi-23232918
  • https://www.academia.edu/4648506/Kode_Etik_Profesi
  • http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
  • http://www.scribd.com/doc/15596378/Makalahcybercrimekel3




Jumat, 17 Januari 2014

Macam-Macam Cyber

Sumber :

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_maya
  • http://cybersp4c3.blogspot.com/2012/09/cyberspace.html
  • http://luckyug.wordpress.com/2014/01/13/macam-macam-cyber/


Macam-Macam Cyber

1. Cyber Law

          Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi
         Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. 
      Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber

1. Penipuan Komputer (computer fraudulent) 

> Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:

  • Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
  • Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
  • Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
  • Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
  • Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.

> Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
> Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
> Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
> Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

2. Cyberspace

        Dunia maya (bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
         Kata "cyberspace" (dari cybernetics dan space) berasal dan pertama kali diperkenalkan oleh penulis novel fiksi ilmiah, William Gibson dalam buku ceritanya, "Burning Chrome", 1982 dan menjadi populer pada novel berikutnya, Neuromancer, 1984 yang menyebutkan bahwa:

Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by
billions of legitimate operators, in every nation, by children being taught mathematical concepts... A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data.
Like city lights, receding.
      Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antar individu, dan komunitas.
          Pada tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
        Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
        Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.

3. Cyber Ethics Theory

Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber).

       Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.

       Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments)

News Studentsite

Gunadarma BAAK News

0 "SELAMAT DATANG DI RIZkY BLOG'Z" 1 2 3 4