Random

Jumat, 13 Juni 2014

PELANGGARAN ETIKA IT

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI






ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
                                   PELANGGARAN ETIKA IT

Nama              : Rizky Abu Rizal

NPM               : 16110157

Kelas               : 4KA25

Dosen              : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng










  



Jakarta

2014







1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

           Teknologi informasi atau yang sering dikenal dengan Information Technology (IT) merupakan istilah dalam bidang teknologi yang mampu membantu manusia untuk melakukan pekerjaan mereka. Dalam dunia IT ini terdapat sebuah kode etik, yang merupakan norma-norma yang telah dirumuskan dalam etika profesi, khususnya di bidang IT. Kode etik ini sangat dibutuhkan dalam bidang IT, karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan apa yang tidak baik, serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada zaman sekarang banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang mengerti bidang IT ini, mereka menyalahgunakan ilmu pengetahuannya tersebut tidak pada tempatnya yang dapat merugikan orang lain. Salah satu contoh pelanggaran dalam bidang IT yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah “Pembobolan Situs Komisi Pemilihan Umum”.
Tujuan utama dari adanya kode etik ini adalah memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik sudah menjadi aturan atau norma yang tertulis secara jelas dan tegas serta terperinci apa yang baik dan tidak baik, apa yang salah dan apa yang benar, dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 

1.2. Rumusan Masalah
a. Pengertian kode etik profesi
b. Penyeban pelanggaran kode etik profesi
c. Jenis-jenis pelanggaran IT
d. Contoh kasus pelanggaran IT

2. Pembahasan

2.1. Pengertian Kode Etik Profesi

           Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat. Kode etik juga menjadi suatu peranan, yaitu :

  • Inspirasi dan tuntunan
Kode etik dapat menimbulkan inspirasi dan menjadi tuntunan yang bersifat umum dalam berperilaku secara etis.
  • Dukungan
Kode etik dapat memberi dukungan dalam berperilaku etis dan dukungan hokum di pengadilan terdahap permasalahan moral.
  • Pencegahan dan disiplin 
Kode etik dapat berfungsi sebagai basis formal yang dapat mencegah perbuatan amoral dan dapat meninggalkan disiplim dalam berperilaku professional.
  • Pendidikan dan pemahaman timbal balik
Kode etik dapat digunakan sebagai bahan diskusi dan refleksi permasalahan moral dalam mendorong terciptanya pemahaman timbal balik di antara para pelaku professional.
  • Mendukung citra profesi di mata publik
Kode etik dapat meningkatkan citra positif suatu profesi di mata publik.

2.1.1. Tujuan Kode Etik

  1. Melindungi anggota organisasi untuk menghadapi persaingan pekerjaan profesi  yang tidak jujur dan untuk mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarkat.
  2. Menjalin hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi.
  3. Merangsang pengembangan profesi dan kualifikasi pendidikan yang memadai.
  4. Mencerminkan hubungan antara pekerjaan profesi dengan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan sosial. 
  5. Mengurangi kesalahpahaman dan konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarkat umum.
  6. Membentuk ikatan yang kuat bagi semua anggota dan melindungi profesi terhadap pemberlakuan norma hukum yang bersifat imperative sebelum disesuaikan dengan saluran norma moral profesi.

2.1.2. Fungsi Kode Etik

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

2.1.3. Karakteristik Kode Etik Bagi Profesi

  1. Merupakan produk etika terapan yang dihasilkan berdasarkan konsep-konsep pemikiran etis atas suatu profesi tertentu.
  2. Merupakan “self-regulation” dari profesi itu sendiri yang mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki dan pada prinsipnya tidak pernah dipaksakan dari luar.
  3. Di jiwai nilai-nilai dan cita hidup dalam kalangan profesi itu sendiri maka tidak efektif apabila keberadaannya ditentukan dari pemerintah/instansi atasan.
  4. Bertujuan mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis.
  5. Dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan iptek.
2.2. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

           Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Penyebab pelanggaran kode etik :
  1. Tidak paham/tidak mengetahui kode etik. Misalnya melaporkan teman sejawat hingga mencoreng nama profesi, mengadu domba organisasi.
  2. Persaingan kerja, misalnya ingin mendapatkan status, sehingga menerima gaji tidak sesuai standar.
  3. Lemahnya kinerja organisasi profesi dalam pembinaan anggotanya (kurang komunikasi).
  4. Peraturan perundang-undangan dan sistem regulasi yang kurang kondusif (interpretasi ganda, tumpang tindih).
  5. Pekerjaan ke-farmasian masih ditempatkan sebagai lahan komersial, bukan pelayanan profesi.
2.3. Jenis-jenis Pelanggaran IT
2.3.1. Hacker dan Cracker

          Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe. Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2.3.2. Denial of Service Attack

       Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
  1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
  1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
  2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
  3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
  4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
2.3.3. Pelanggaran Piracy

      Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
  • Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
  • Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain. Solusi : gunakan software aplikasi open source. Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
  1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
  2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
  3. Penjualan CDROM illegal
  4. Penyewaal perangkat lunak illegal
  5. Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
  1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
  2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
  3. Manusia cenderung mencoba hal baru
  4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
  5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
2.3.4. Fraud

        Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.

2.3.5. Gambling

           Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
  1. Online Casinos: Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack, dan lain-lain.
  2. Online Poker: Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha, dan lain-lain.
  3. Mobil gambling: merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
2.3.6. Pornography dan Paedophilia

             Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).

2.3.7. Data Forgery

           Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.

2.4. Contoh Kasus Pelanggaran IT

1. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2004

      Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali.diantaranya terjadi pada tahun 2004 dan 2009. Pada tahun 2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI.
        KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.
      Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk. Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Dani Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT Danareksa.
         Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas situs tnp.kpu.go.id menuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU. Kali ini giliran situs Pertamina yang disisipi seruan mereka.
Setelah situs Setkab.go.id yang disisipi pesan tersebut, Senin (25/04/04), hari ini Selasa (26/04/04), giliran situs pertamina.com. "Antihackerlink 2004, We Support For Dani Firmansyah's Freedom," begitu tulisan yang terpampang pada salah satu halaman di situs Pertamina.
        Pengungkapan dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang telah lama diketahui umum.
Maka menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan teknik 'lawas' itu. "Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok bisa-bisanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng? " ujar Donny B.U, pengamat Telematika dan koordinator ICT Watch, dalam siaran pers yang diterima.detikcom,Selasa.(26/04/04).
        Apa yang dilakukan oleh KPU, dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun menyisakan lubang SQL Injection tersebut, diibaratkan Donny sebagai usaha pengamanan rumah yang teledor. "Jadi ibaratnya kita mengelilingi rumah kita dengan kawat berduri serta memasang teralis di seluruh pintu masuk, tetapi jendela samping dibiarkan atau tanpa sengaja terbuka.lebar,"kata.Donny.
        Donny mengharapkan KPU, selaku pemilik dan administrator sistem itu, bertanggungjawab atas kejadian tersebut. "Pihak pemilik sistem, dalam hal ini KPU, juga perlu dimintakan pertanggung-jawaban kepada publik, dan kalau perlu dihadapan hukum, atas keteledorannya,".Donny.menjelaskan.
        Mengenai keteledoran KPU dan keharusan mereka untuk bertanggungjawab juga sempat diucapkan oleh pengamat Telematika asal UGM, Roy Suryo. Roy beranggapan bahwa KPU juga lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut. Apa yang dilakukan oleh Dani pada dasarnya bukan hal yang mengerikan. Ia hanya mengubah nama partai peserta Pemilu menjadi nama yang aneh dan lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, dan.sejenisnya.
        Donny beranggapan ada hal lain yang mungkin dilakukan Dani yang dampaknya akan lebih mengerikan. "(Jika Dani) mengubah nama partai Golkar menjadi partai PDI Perjuangan, dan demikian sebaliknya.Itulah yang benar-benar dapat dikatakan membuat kekacauan,"demikian.pendapat.Donny. Namun, pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Dan, apabila hal itu sampai terjadi, Donny tetap beranggapan bahwa KPU yang seharusnya bertanggungjawab.
             Dani Firmansyah, tersangka penyusupan situs KPU, dinyatakan menggunakan teknik SQL Injection dalam melakukan aksinya. Perlu diketahui, teknik tersebut merupakan teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi.
        Donny menambahkan"Tidak menjadi kesalahan para hacker sepenuhnya, jika banyak di antara mereka yang sebelumnya sempat tergiur untuk mencoba-coba masuk ke dalam sistem komputer KPU."

2. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2009

          Kemudian pada tahun 2009, kasus ini terulang kembali KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
         Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
        Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bisa  mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu.
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” kata Husni, yaitu web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret pukul 20:15 diganggu orang tak bertangungjwab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita,dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana, Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id sehingga tidak dapat diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu 2009. 
      Awal april 2009 tahapan awal pelaksanaan pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai dilaksanakan. Minggu(12/4)Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).

3. Kesimpulan

            Dalam pelaksanaannya profesi merupakan suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan sebagai kegiatan pokok, dengan mengandalkan keterampilan khusus, dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Karena itulah seorang profesional pada suatu bidang kerja tertentu adalah orang yang benar-benar terampil dengan bidang kerjanya, lebih terampil dibandingkan dengan masyarakat umum. Untuk menyeimbangkan serta sebagai penunjuk arah bagi para profesional itu diperlukan adanya suatu kode etik profesi yang dibuat dalam suatu kelompok profesi dan diharapkan akan dipegang teguh oleh setiap profesional yang tergabung didalamnya.
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

4. Daftar Pustaka

  • http://www.slideshare.net/ferlianusgulo58/bentuk-pelanggaran-etika-profesi-23232918
  • https://www.academia.edu/4648506/Kode_Etik_Profesi
  • http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
  • http://www.scribd.com/doc/15596378/Makalahcybercrimekel3




0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Comment, Kritik & Saran untuk membangun

News Studentsite

Gunadarma BAAK News

0 "SELAMAT DATANG DI RIZkY BLOG'Z" 1 2 3 4