Random

Kamis, 26 Juni 2014

KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR

 UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI




ETIKA PROFESIONALISME & TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR


Nama Kelompok :
Angger Istyo Prananto 10110813
Ginanjar Antoro 13110011
Rizky Abu Rizal 16110157
Kelas  : 4KA25
Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng

JAKARTA
2014






1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang
            Indonesia merupakan Negara yang memiliki berbagai macam profesi yang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu profesi formil dan profesi non formil. Profesi formil merupakan profesi yang didasari adanya pendidikan formil, sedangkan profesi non formil merupakan profesi yang tidak adanya pendidikan dasar yang melatar belakangi profesi tersebut. Setiap profesi memiliki masing-masing kode etik, kode etik dapat di artikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Salah satu profesi yang kode etiknya jarang sekali orang mengetahuinya, yaitu kode etik profesi non formil pada tukang parkir. Dalam hal ini tukang parkir bekerja secara bebas tanpa adanya ikatan dengan suatu organisasi maupun lembaga yang mempekerjakannya. Walaupun demikian, pekerjaan ini tidak terlepas dari suatu yang namanya etika dalam melakukan pekerjaan, tujuannya agar pekerjaan ini tidak merugikan orang lain. Maka dari itu, dalam penulisan ini akan dibahas tentang “Kode Etika Profesi Non Formil pada Tukang Parkir”.

1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu kode etik profesi ?
2. Apa kode etik pada tukang parkir ?
3. Adakah pasal yang mengatur perparkiran ?



2. Pembahasan

2.1. Kode Etik Profesi
        Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

2.2. Atribut Tukang Parkir
          Tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini :
  • Topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan.
  • Rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir.
  • Peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil.
2.3. Tugas Tukang Parkir
        Tugas seorang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
  1. Memarkirkan kendaraan dengan aman dan baik.
  2. Menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman.
  3. Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor seperti menutupinya dengan kardus bekas (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor].
  4. Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar
Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karena ia tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar maka ia harus mengetahuinya karena kalo tidak diketahui tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.

2.4. Jenis Tukang Parkir
           Tukang Parkir dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Tukang Parkir Dadakan 
Tukang parkir ini menjadikan profesinya tidak sebagai pekerjaan tetap. Profesi tukang parkir dijalankan hanya pada saat-saat tertentu. Misalnya : Saat ada acara hiburan, konser, pasar malam, dan sebagainya. 
Ciri-ciri : 
  • Tidak memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut tidak lengkap ; tidak membawa peluit 
  • Tidak mempunyai Kartu Tanda Pengenal Tukang Parkir 
2. Tukang Parkir Tetap 
Ini adalah profesi tukang parkir sejati. Pekerjaan dijalankan setiap hari, setiap waktu (sesuai jam kerja, tentu). Tidak peduli bagaimanapun keadaan, mereka tetap setia bekerja. 
Ciri-ciri : 
  • Memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut lengkap 
  • Memiliki id card tukang parkir dan bersertifikat 
3. Tukang Parkir Profesional 
Tukang parkir ini adalah para tenaga terampil dan terlatih. Biasanya mereka sudah melalui proses yang panjang dalam pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan sebagai tukang parkir. Tukang parkir ini juga telah melewati berbagai tes baik tertulis, psikotes maupun wawancara. 
Ciri-ciri : 
  • Berpenampilan profesional 
  • Gaya bicara sopan dan terarah
4. Tukang Parkir Amatir 
Jenis tukang parkir ini kurang bisa dipercaya. Sesuai dengan namanya, tukang parkir ini belum begitu berpengalaman. Jam terbangnya pun juga masih tergolong rendah.

2.5. Profil Tukang Parkir
          Pak Abdul, itu lah panggilan salah satu tukang parkir yang berumur 52 tahun. Beliau sudah bekerja selama 4 tahun di belakang masjid Al-Azhar Jaka Permai daerah Bekasi Barat. Setiap hari beliau selalu ada menjaga kendaraan orang-orang yang sedang beribadah di masjid tersebut, khususnya kendaraan bermobil. 
Ketersediaan lahan parkir yang terbatas, maka pinggiran jalan belakang masjid itu dijadikan sebagai lahan parkir. Jalan tersebut merupakan jalan komplek perumahan yang sering dilewati oleh kendaraan-kendaraan kecil. Lahan parkir tersebut tidak mengganggu pengendara lainnya yang lewat, karena lebar jalan cukup untuk dilewati dua kendaraan bermobil. Pak Abdul bekerja disana tidak tanpa ijin begitu saja, beliau pastinya sudah mendapat ijin dari keamanan masjid tersebut. 
         Setiap harinya sekitar 10 mobil beliau jaga, apalagi pada hari jum’at mungkin lebih dari 10 mobil, karena memang pada hari jum’at adalah hari para umat muslim beribadah. Penghasilannya pun cukup lumayan untuk menambah biaya hidup sehari-hari bersama keluarganya. Usia merupakan faktor utama yang menjadikan beliau sebagai tukang parkir, di usianya yang sudah cukup berumur ini lah beliau memutuskan untuk tidak bekerja lagi sebagai mestinya pekerjaan yang layak dikerjakan, daripada menganggur tanpa menghasilkan apa-apa untuk keluarga lebih baik menjadi seorang tukang parkir yang setidaknya memiliki penghasilan walaupun tidak sebesar penghasilan seorang karyawan.

2.6. Kode Etik Tukang Parkir
         Yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. Aturan-aturan tersebut adalah:
  • Kita mengetahui bahwa banyak tersebar tukang parkir ilegal dijalan. Antara tukang parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh berebut lapak. Tentu saja terdapat lapak masing-masing untuk setiap tukang parkir untuk menghindari perselisihan antara tukang parkir yang satu dengan yang lain.
  • Menyamakan tarif parkir antara tukang parkir yang satu dengam yang lain. Ini juga merupakan salah satu hal yang penting. Antara tempat parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh memiliki tarif yang berbeda, karena tentu saja pelanggan akan mencari tempat parkir yang lebih murah. Walaupun begitu, tidak ada aturan yang mengatur tarif parkir disuatu tempat. Tukang parkir boleh saja memasang tarif lebih murah atau bahkan lebih mahal,namun dengan menyamakan tarif, tukang parkir dapat menghindari kecerembuan antara tukang parkir lainnya yang disebabkan karena suatu tempat parkir lebih banyak pelanggannya karena lebih murah dan sebagainya.
  • Berprofesi menjadi tukang parkir ilegal pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kendaraan pelanggan. Tidak ada sistem keamanan yang canggih seperti yang terdapat di mall, hanya harus benar-benar teliti menjaga kendaraan pelanggan. Tentu saja, tidak hanya satu kendaraan, puluhan bahkan ratusan kendaraan.
  • Tukang parkir juga harus memperlakukan kendaraan pelanggan dengan baik. Walaupun tempat parkir tersebut sudah penuh kendaraan, namun tukang parkir selalu menerima jika masih ada kendaraan yang ingin parkir. Akhirnya kendaraan tersebut saling terhimpit antara satu kendaraan dan kendaraan yang lain, terutama motor. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut menjadi lecet atau spion-nya patah dan tentu saja kebanyakan tukang parkir tidak akan bertanggung jawab akan hal semcam itu.
  • Karena sempitnya lahan parkir yang dimiliki oleh tukang parkir, banyak tukang parkir yang meletakkan kendaraan pelanggannya di pinggir jalan dan tentu saja akan mengganggu aktivitas jalan tersebut dan dapat membuat jalan macet.
2.7. Belajar dari Tukang Parkir
         Bagi yang menjadi pengusaha parkir sebaiknya harus tahu perdanya, tukang parkir juga harus tahu hukum dan, mitranya, Berkaitan dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1. Golongan A dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif tinggi;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran;
  • Dan dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2. Golongan B dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif rendah;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
  • Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
  • Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
  • Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
  • Karcis parkir.
2.7. Pasal Yang Mengatur Perparkiran
        Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61 UU no 14 tahn 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



3. Kesimpulan

         Setiap profesi, baik itu profesi formil maupun profesi non formil memiliki kode etik profesi yang mengatur kegiatan atau pekerjaan dari profesi tersebut. Tentunya kode etik tersebut memiliki tujuan masing-masing yang intinya agar kegiatan atau pekerjaan yang dijalani dapat berjalan sebagai mana mestinya dan tidak dapat merugikan orang lain dan dapat dipertanggunga jawabkan.
Tukang parkir juga merupakan sebuah profesi yang harus memiliki aturan yang jelas, karena profesi ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Jika tidak aturan yang mengatur  pekerjaan tukang parkir ini akan menyebabkan terjadinya parkir liar, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk lainnya, terutama kemacetan. Pengelolaan lahan parkir yang baik akan menjadikan sebuah profesi tukang parkir ini dapat dikembangkan menjadi sebuah jasa penitipan kendaraan yang penghasilannya juga menjanjikan.

Daftar Pustaka / Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
  • http://andrewsaputras.blogspot.com/2011/04/etika-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/belajar-dari-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/etika-nonformal-juragan-parkir.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Comment, Kritik & Saran untuk membangun

News Studentsite

Gunadarma BAAK News

0 "SELAMAT DATANG DI RIZkY BLOG'Z" 1 2 3 4